TRIBUNNEWS.COM - Aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 20224) telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan diselenggarakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam masa kampanye, nantinya terdapat beberapa aturan mengenai alat peraga kampanye (APK) hingga peraturan mengenai pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, terdapat juga sanksi bagi pihak-pihak yang dilarang namun tetap ikutserta dalam kampanye Pemilu 2024.
Berikut ringakasannya terkait aturan kampanye Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Padang Dicopot Bawaslu, Koordinator Sebut Belum Waktunya untuk Memasang
Aturan Alat Peraga Kampanye
- Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK secara umum, penyebaran bahan kampanye.
Hal itu dapat juga dilakukan melalui sosial media, media cetak, elektronik, rapat umum, debat pasangan calon (paslon), hingga kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
- Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat beberapa bahan kampanye Pemilu 2024, yakni:
a. selebaran,
b. brosur,
c. pamflet,
d. poster,
e. stiker,
f. pakaian,