g. penutup kepala,
h. alat minum/makan,
i. kalender,
j. kartu nama,
k. PIN,
l. alat tulis, dan
m. atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat (4) Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat ukuran bahan kampanye Pemilu dan nilai harganya:
BERITA REKOMENDASI
a. Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm
b. Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
c. Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm
d. Poster: paling besar 40 cm x 60 cm
e. Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm
Untuk biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.