- Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berbunyi:
1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Reklame;
- Spanduk; dan/atau
- Umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
- Pasal 35 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa:
1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Baca juga: Adu Profil Ketua Dewan Pakar 3 Tim Kampanye Capres: Hamdan Zoelva - Burhanuddin Abdullah - Sandi Uno
Pada Pasal 36 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat:
1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan