TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengharapkan semua calon presiden (capres) memprioritaskan program reformasi hukum.
Mengingat marwah hukum Indonesia telah dinodai oknum penegak hukum dalam setahun terakhir dan klimaksnya terjadi pelanggaran etik Hakim Konstitusi dan penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rivai menjelaskan memburuknya keadaan hukum dimulai dari beberapa Hakim Agung yang terjerat korupsi, dilanjutkan dua Jenderal Polisi yang terlibat penjualan narkoba dan rekayasa kasus.
Tidak berhenti disitu, Wakil Menkumham juga ditetapkan sebagai tersangka dan OTT terhadap Kajari Bondowoso.
Dimana dalam beberapa kasus tersebut juga melibatkan oknum advokat.
“Seluruh elemen penegak hukum bermasalah, klimaksnya pimpinan dua lembaga yang lahir karena reformasi 1998 yakni MK dan KPK juga terjerat masalah," kata Rivai, Jumat (24/11/2023).
Rivai menegaskan untuk segera mengubah hukum acara seperti KUHAP dan Hukum Acara Perdata guna membatasi ruang gerak penegak hukum dan menciptakan sistem kontrol yang ketat.
Mengingat hukum acara yang berlaku saat ini memiliki banyak lubang bahkan diantaranya masih warisan Hindia Belanda.
Ikadin sejak Rakernas 2017 telah mendesak diperbaharuinya Hukum Acara Perdata, namun proses legislasinya belum tuntas hingga saat ini.
Ikadin juga pernah mengusulkan kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam agar menghidupkan kembali lembaga Rupbasan guna menekan terjadinya penggantian atau penghilangan barang bukti, namun hal itu belum berjalan.
“Harusnya kita fokus pada perbaikan sistem dan bukan sekedar menindak oknum saja," ujar Rivai.
Lebih lanjut Rivai menjelaskan perbaikan sistem hukum harus dilakukan lintas kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif, sehingga harus dipimpin oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang amanah rakyat.
"Oleh karenanya Ikadin mengharapkan semua capres mempunyai perhatian serius terhadap kondisi hukum saat ini, bahkan memiliki program lugas untuk mengembalikan wibawa Negara Hukum yang dicita-citakan founding fathers Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) merupakan salah satu organisasi advokat yang sudah cukup lama berdiri yakni sejak 10 November 1985.
Baca juga: Mahfud MD: Kita Akan Buat Rancangan Reformasi Hukum yang Nyaman Investasi dengan Kepastian Hukum
Ikadin merupakan salah satu tonggak penegakan hukum di Indonesia, terkhususnya bagi para advokat di Indonesia.
Ikadin memiliki semboyan, yakni “fiat justitia ruat coelum” yang berarti Hendaklah Keadilan Ditegakan Walau Langit Akan Runtuh, sehingga Ikadin banyak melahirkan Advokat yang memiliki sikap profesional dan berintegritas serta memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.