News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Pastikan Pelaporan Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Masih Berjalan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Monas, Minggu (26/11/2023). Bawaslu) memastikan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor cawapres nomor urut 1 dan 3 terus berlanjut. Dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah pantun Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD yang diduga memuat unsur ajakan memilih di luar masa kampanye.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor cawapres nomor urut 1 dan 3 terus berlanjut.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah pantun Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD yang diduga memuat unsur ajakan memilih di luar masa kampanye.  

Meski hingga kini pihak pelapor tak kunjung datang, laporan tersebut tak lantas bakal didiskualifikasi begitu saja.

"Bukan didiskualifikasi. Pasti itu lanjut, lanjut putusan karena sudah diregistrasi," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Monas, Minggu (26/11/2023).

Untuk mempercepat penyelesaian laporan tersebut, Bagja meminta agar pihak pelapor hadir dalam persidangan yang digelar Bawaslu.

Sebab keterangan pelapor dan terlapor merupakan satu di antara tahapan persidangan dugaan pelanggaran yang mesti dilalui.

Adapun persidangan atas pelaporan ini akan kembali digelar pada Rabu (29/11/2023).

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan, maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Diminta Beri Efek Jera, Buntut Pantun Ajakan Memilih yang Diucapkan Paslon Peserta Pilpres

Sementara untuk pihak terlapor, yakin Cak Imin dan Mahfud MD hingga kini masih dipertimbangkan urgensi kehadirannya.

"Belum. Kita lihat dari jauh, kita lihat jawaban pelapor dan terlapor dan juga alat bukti yang disampaikan pelapor," ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran Pemilu ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu dan teregister dengan nomor laporan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Mereka dilaporkan oleh dua kelompok berbeda. Mahfud dilaporkan oleh pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Sementara Cak Imin oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).

Pantun yang dilaporkan itu, dilontarkan Cak Imin dan Mahfud MD usai pengundian nomor urut peserta Pemilu di KPU.

Berikut pantun yang disampaikan Cak Imin saat itu:
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu

Sedangkan Mahfud menyampaikan pantun sebagai berikut:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3

Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Pantun di KPU, Cak Imin Respons Santai, Kubu Mahfud Sebut Cuma Kenalan

Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut dari pantun di Komisi Pemilhan Umum (KPU) ketika pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.

Pantuan keduanya itu dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.

Kemudian, mereka dilaporkan dua kelompok berbeda yang sama-sama dilayangkan pada Jumat (17/11/2023).

Cak Imin dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) dan Mahfud MD dilaporkan pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Mengetahui laporan tersebut, Cak Imin menanggapinya santai.

Menurutnya, pantun yang ia sampaikan di KPU itu hanyalah sebuah pantun, bukan untuk kampanye.

"Kita lihat nanti, karena bukan kampanye kok, itu hanya pantun," kata Cak Imin di Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/11/2023).

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Bahkan, Cak Imin mengatakan akan menunggu proses laporan terhadap dirinya tersebut karena itu bagian dari aspirasi masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari Mahfud soal laporan atas dirinya ke Bawaslu itu.

Namun, dari pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud diketahui telah memberikan tanggapan mereka.

Juru Bicara TPN, Tama S. Langkun menyatakan bahwa kalimat yang dilontarkan oleh cawapres Ganjar itu merupakan bentuk perkenalan karena baru saja mendapatkan nomor urut.

Ia pun berharap, Bawaslu bisa membedakan hal tersebut.

"Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3," kata Tama, Jumat (17/11/2023), dilansir Kompas.com.

"Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?" seloroh Tama.

TPN Tegaskan Mahfud Tak Langgar Aturan Kampanye

Terpisah, turut menanggapi soal pelaporan tersebut, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyatakan bahwa Mahfud sama sekali tak melanggar aturan kampanye.

Terkait dengan sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Di mana, jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Nah, di situ macam-macam larangannya dan setelah saya cek apa yang dilakukan Pak Mahfud pada waktu pencabutan nomor itu, sama sekali tidak ada yang dilanggar," beber Ronny.

Menurut Ronny, pantun yang diucapkan Mahfud itu merupakan ekspresi budaya dan ekspresi kegembiraan untuk menyambut pesta demokrasi.

Kendati demikian, ia tetap menghormati pelapor yang melaporkan kasus ini.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). (Istimewa)

Elite PKB Sebut Pelaporan Terkesan Hanya Cari Sensasi

Menanggapi pelaporan terhadap Cak Imin atas pantun di KPU, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menilai laporan tersebut terkesan hanya mencari sensasi.

Selain itu, pelaporan itu juga dianggap bertujuan menyudutkan salah satu kandidat.

"Tapi silakan saja, sekalian adukan KPU dan Bawaslu. Kenapa KPU memberikan waktu untuk sambutan dan Bawaslu juga tidak menegurnya," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu.

Jazilul pun berharap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap hanya mencari sensasi. 

"Karena ini hanya ingin cari sensasi dan menyudutkan pasangan tertentu, apalagi soal pantun, pantun itu metafora," tandas Jazilul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini