"Masyarakat dan relawan harus aktif dalam memantau proses pemilu dari mulai kampanye hingga penghitungan suara," kata Pramono.
Ia melanjutkan, pengawasan tahap awal yang harusnya dilakukan ialah dengan memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, setiap warga bisa mengingatkan kepada kolega atau kerabatnya di lingkungan rumah untuk memastikan DPT tersebut.
"Aktif memobilisasi warga untuk mengecek DPT dan lapor jika ada yang ingin pindah DPT atau kalau mau pindah memilih ke KPU atau Bawaslu," jelasnya.
Selanjutnya, Pramono menuturkan, relawan dan masyarakat juga harus memastikan warga yang terdaftar di DPT mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Berdasarkan pandangannya, terdaftar dalam DPT saja belum dapat terpenuhi haknya apabila pada saat pencoblosan tidak hadir ke TPS.
Lebih jauh, menurutnya, seluruh relawan juga harus berperan memantau proses penghitungan suara.
Pemantauan terhadap perolehan suara itu dinilai sangat penting, untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil.
"Pokonya mulai dari TPS diminta datanya, secara berjenjang, biar nanti pas di KPU selaras semuanya," katanya.
Pramono lantas mengingatkan setiap relawan untuk tidak menggulirkan isu yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Tak hanya itu, Pramono juga menyatakan, relawan tidak boleh mengedarkan berita palsu atau hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Hindari pengguna hoaks fitnah dan isu SARA yang bisa berdampak perpecahan panjang," terangnya.
Ketegasan Kemendagri
Kemendagri menyatakan, larangan bagi ASN untuk tidak berfoto dengan menunjukan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan capres dan cawapres tertentu berlaku selama tahapan Pemilu 2024.