News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sederet Pesan Jelang Kampanye Pemilu Besok: PBNU, Komnas HAM, hingga Ketegasan dari Kemendagri

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Inilah sederet pesan jelang masuknya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai besok, Selasa (28/11/2023). PBNU, Komnas HAM, dan Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI, Togap Simangunsong.

"Ini yang dilarang, foto bersama peserta Pemilu dengan menunjukan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu."

"Yang netral tangannya seperti ini (mengepalkan tangan ke atas)," kata Togap saat hadir di acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di se-Pulau Jawa di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong saat memberikan materi diskusi bertema 'Memastikan Tahapan Penyelenggara Pemilu yang Jurdil dan Luber' di hadapan ribuan organisasi relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Tak hanya itu, Togap juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan foto dengan siapa pun calon yang maju di Pemilu 2024.

"Ini larangan juga, melakukan foto dengan peserta pemilu," beber Togap.

Lebih lanjut, Togap menjelaskan, terdapat pula beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024.

Pegawai pemerintah, katanya, tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai atau agenda suatu pasangan capres-cawapres.

ASN dilarang menghadiri kegiatan deklarasi partai, termasuk mengunggah foto acara deklarasi dan foto peserta pemilihan umum.

"Jadi tidak boleh hadir, atau jadi pembicara di acara partai politik. Ini juga berfoto dan unggah foto peserta pemilu (dilarang)," tuturnya.

Togap juga menaruh fokus pada beberapa fenomena yang berkembang sejauh ini, perihal pemasangan dan pencopotan baliho pasangan capres-cawapres.

ASN dan pegawai pemerintah termasuk TNI-Polri, sambungnya, dilarang untuk terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Hal itu, terangnya, untuk menjaga netralitas seluruh ASN, TNI-Polri, supaya tidak terlibat dalam praktik politik praktis di Pemilu.

"ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu," tegasnya.

Sebagai informasi, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres.

- Pasangan nomor urut 1: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

- Pasangan nomor urut 2: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

- Pasangan nomor urut 3: Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini