Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyatakan siap jika diberi penugasan, untuk membahas revisi UU Pilkada.
Ada pun, diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, pihaknya masih menunggu surat dari pimpinan DPR terkait pembahasan RUU Pilkada.
"Jika sudah ada arahan dari pimpinan maka akan di tunjuk apakah komisi II atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas lebih lanjut tentang revisi UU Pilkada," kata Guspardi kepada wartawan Selasa (28/11/2023).
Untuk diketahui, persetujuan revisi UU Pilkada ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna Selasa (21/11/2023) lalu.
"Dan Baleg DPR RI telah melakukan penyusunan draf revisi UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada)," ujar legislator PAN ini.
Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu pun menjelaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang akan dibahas dalam beleid revisi UU Pilkada.
Pertama, terkait penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, revisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November menjadi September.
Dan Ketiga, menyangkut soal keserentakan pelantikan anggota DPRD terpilih dalam pemilu legislatif 2024, baik di tingkatan DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Pembahasan revisi tersebut harus memperhitungkan waktu yang lebih efektif dan efisien. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas terkait hal yang berkaitan dengan kepemiluan," ujar Guspardi.
Sebab itu, Guspardi mengatakan Komisi II siap jika surat dari pimpinan DPR RI memerintahkan Komisi II untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU Pilkada ini.
"Karena selama ini yang membahas terkait masalah kepemiliuan itu adalah komisi II DPR RI," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.