Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan larangan melibatkan anak-anak atau mereka yang belum punya hak pilih dalam kampanye pemilu. Jika terbukti melanggar, sanksinya adalah pidana.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi 'Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih'.
"Di saat kampanye ini, maka Pasal 280 ayat (1), ayat (2) itu sanksinya adalah pidana. Maka dalam konteks ini, kalau kampanye melibatkan anak-anak, mereka yang belum punya hak pilih, maka sanksinya juga pidana," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Adapun Bawaslu, lanjut Lolly, bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas sebuah laporan atau informasi yang masuk.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menimbang apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut benar melanggar pasal dalam UU Pemilu dan turut disertai bukti-bukti cukup yang menunjang.
Jika masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, maka pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
"Sehingga dalam konteks ini, kalau ada informasi semacam itu, Bawaslu ketika masuk pidana pemilu, maka nanti akan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu karena untuk bisa membuktikan apakah pasal ini telah dilanggar dengan bukti-bukti yang cukup," katanya.