News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hari Ini MK Putus Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, pada Rabu (29/11/2023) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, pada Rabu (29/11/2023) hari ini.

Hal itu berdasarkan agenda sidang yang tercantum pada situs resmi MKRI.

"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu ini.

Sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut dijadwalkan akan digelar, pukul 11.00 WIB.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.

Dalam Petitum, Brahma meminta aturan agar seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres itu, minimal berusia di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Baca juga: Singgung Putusan MK Nomor 90, Mahasiswa Nilai Bentuk Upaya Melanggengkan Kekuasaan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).

Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini