"Jadi, saat ini skema pembiayaan untuk kredit rumah itu rumit dan berpihak kepada mereka yang berada di sektor formal," kata Anies seusai menghadiri acara Musyawarah Besar (Mubes) IX Persatuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.
Di sisi lain, Anies menjelaskan bahwa pekerja sektor informal sulit untuk mendapatkan rumah melalui KPR.
"Karena itu lah kita ingin me-review, mengubah ketentuan secara mayoritas supaya mayoritas penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal, kerja mandiri bisa mengakses juga pada KPR," ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh perbankan akan mengikuti skema regulasi apabila dilakukan perubahan.
Anies menyebut bahwa regulasi harus bisa menyelesaikan kebutuhan masalah rumah dan pembiayaan.
"Prinsipnya adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar dan itulah yang akan susun kebijakannya," tuturnya.