Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam salah satu janji kampanyenya menyatakan akan mengevaluasi lembaga sertifikasi halal produk jika terpilih sebagai wakil presiden RI.
Nantinya, wewenang sertifikasi halal akan dikembalikan penuh ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui, saat ini kewenangan sertifikasi halal dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI.
"InsyaAllah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi yang ada," tuturnya dalam kegiatan di Ancol, Jakarta, pada Jumat malam (1/12/2023).
Menurut Cak Imin, pemisahan kewenangan antara BPJPH dan MUI merupakan kebijakan yang terkesan buru-buru alias tidak dikaji mendalam.
Karena itu, ke depan saat pasangan Anies-Cak Imin terpilih maka akan dilakukan evaluasi total.
"Soal sertifikasi halal, saya setuju divaluasi total sehingga semunya tidak tergesa-gesa mengambil keputusan," ujar Ketua Umum PKB itu.
"Kemarin mungkin terpisah-pisah (lembaga fatwa halal) ini belum dikaji secara mendalam," sambung dia.
Baca juga: Mata Prabowo Berkaca-kaca Melihat Sambutan Ribuan Santri di Ponpes Miftahul Huda Tasikmalaya
Diketahui sejak 1 Maret 2022, pemerintah menetapkan label Halal Indonesia berlaku Nasional.
Semua pelaku usaha wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikasi halal.
Adapun label Halal Indonesia hanya dikeluarkan oleh BPJPH setelah MUI mengeluarkan fatwa halal tertulis atas produk tersebut.