Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang dan menuai sorotan dari banyak pihak.
Di antaranya datang dari Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwana X.
HB X menyatakan setiap orang termasuk Ade Armando boleh saja membuat komentar.
Namun, ditegaskannya, soal Keistimewaan DIY hal itu sudah diakui oleh UUD 1945.
Hal itu tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi.
Sri Sultan menegaskan Pemprov DI Yogyakarta hanya menjalankan perintah dari UUD 1945.
"Sehingga, bunyi Undang-Undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, Pakualam. Ya melaksanakan itu aja," ujarnya Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari TribunJogja.
Terkait ada atau tidaknya dinasti politik dalam UUD 1945 itu, Sri Sultan menilai hal itu tergantung dari pandangan publik.
"Dinasti atau tidak ya terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu."
"Itu saja bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu," beber Sri Sultan.
Dia juga menegaskan bahwa yang terpenting DI Yogyakarta tetaplah bagian dari NKRI dan selalu mematuhi segala perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi kok kalimat dinasti atau tidak di situ juga enggak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada."
"Kan, gitu aja. Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti, undang-undang dasar," ujarnya.
Ade Armando sampaikan permintaan maaf