Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari pihak cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat hendak melakukan aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD), Jakarta.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Hingga saat ini melalui Bawaslu Jakarta Pusat masih mengkaji apakah kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran itu merupakan tindakan pelanggaran kampanye atau tidak.
Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga bakal mengimbau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, agar kawasan CFD tidak digunakan sebagai wadah ajang kampanye.
Baca juga: Kampanye Hari Ketujuh, Gibran Blusukan ke Kampung Sawah Tangerang, Bagi-bagi Susu dan Buku
Hal itu, kata Benny, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Diketahui, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir CFD, Minggu (3/12/2023).
Dalam aktivitas hari keenam kampanye Pilpres 2024 kemarin, Gibran ditemani sejumlah politikus seperti Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuta, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.