Lili menerangkan, dengan tidak dipisahnya debat capres dan cawapres publik tidak akan tahu sejauh mana kompetensi dari masing-masing pasangan.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kerap waktunya habis dijawab oleh capresnya, sementara cawapres tidak mempunyai kesempatan yang luas, karena waktunya sudah mau habis. Baru mau jawab, tiba-tiba bel berbunyi yang menandakan waktu habis,” ungkap Lili.
Dia menyayangkan perubahan format debat capres-cawapres kali ini.
"Sangat disayangkan, jika KPU tetap mau merubah format debat. Lebih jauh, publik bisa beropini bahwa perubahan format debat karena ada intervensi," papar Lili.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai format ideal debat capres-cawapres patutnya melibatkan 3 pihak yakni koalisi partai pendukung, calon presiden dan calon wakil presiden, serta masyarakat.
"Harus dibicarakan dengan ketiga koalisi, ketiga capres-cawapres. Lalu juga harus mengikuti aspirasi atau saran dari publik, dari masyarakat, agar tidak menjadi polemik dan tidak kontroversial," terangnya.
Selain itu, penting agar debat tersebut juga berkeadilan.
"Yang penting berkeadilan, mengikuti aspirasi capres-cawapres, dan aspirasi serta keinginan masyarakat," tambahnya.
Ujang tidak mempermasalahkan format yang digunakan dalam debat.
Menurutnya, tidak ada yang baku dalam format debat. Yang penting, aspirasi masyarakat harus diakomodir KPU.
"Kalau soal format tergantung dari kebutuhan, sejatinya bagaimana debat itu capres-cawapres bisa memberikan atau menyampaikan visi-misi program, ide dan gagasan terbaik. Baik capres dan cawapres harus diberikan kesempatan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.
Versi TKN