Pengakuan mengejutkan Agus Rahardjo itu langsung mendapat reaksi bantahan dari pihak Istana Kepresidenan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Presiden Jokowi sendiri.
Jokowi membantah pernyataan Agus Rahardjo tersebut dan mengatakan, saat itu dirinya lah yang meminta kasus e-KTP ditangani dengan baik.
Terbukti, sekarang penanganan kasus e-KTP tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena terbukti korupsi.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," katanya, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," imbuhnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membantah dirinya bertemu Agus Rahardjo membahas penghentian kasus e-KTP saat itu.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong dicek lagi aja," ujar Jokowi.
Jokowi lantas mempertanyakan kepentingan di balik mencuatnya kembali kasus e-KTP ini.
"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" pungkasnya.
- Profil Agus Rahardjo
Agus Rahardjo merupakan KPK periode 2015-2019.
Pria kelahiran Magetan Jawa Timur, 1 Agustus 1956 dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK pada 21 Desember 2015.
Agus Rahardjo merupakan orang pertama yang menjabat Ketua KPK tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum.
Agus Rahardjo merupakan teknik sipil, lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. tahun 1984.
Kemudian, ia meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Hult International Business School (Arthur D. Little), Boston, USA.