TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia penyelenggara pentas teater berjudul Musuh Bebuyutan yang dilakoni Butet Kartaredjasa di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat menampik adanya intimidasi dari pihak kepolisian.
Diketahui pentas teater yang digelar pada 1 Desember 2023 tersebut disutradarai Agus Noor.
Sejumlah aktor bermain dalam panggung yang sama, yakni Butet Kertaradjasa, Cak Lontong, Akbar, Happy Salma, Inaya Wahid, Bonita, Yu Ningsih, Marwoto, Susilo Nugroho, Wisben, Joned, dan Joind Bayuwinanda.
Sekretariat Kayan Production, Indah, menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan pihak kepolisian sebagaimana isu beredar.
Menurut Indah, dirinya yang mengurus langsung perizinan kepada pihak kepolisian.
Surat izin kepada pihak kepolisian pun dilakukan sebelum acara pementasan.
Baca juga: Butet Diduga Dilarang Bicara Politik di Gelaran Teater, Ini Kata Koalisi Masyarakat Sipil
“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah di Jakarta, Selasa (5/12/23).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Begitu juga acara yang melibatkan capres-cawapres di TIM pun tetap mendapat pengamanan.
Baca juga: Butet Menantikan Debat Antara Mahfud MD Vs Gibran, Sindir Dua Tahun Wali Kota Kok Disebut Pengalaman
“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” kata Kapolres.
Di sisi lain, Kapolres memastikan, terhadap aktor maupun materi acara pihaknya tidak pernah campur tangan.
Menurut dia, personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan.
Sementara itu, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana, mengatakan perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.