TRIBUNNEWS.COM - Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait pengakuannya soal intimidasi dari pihak kepolisian.
Butet Kartaredjasa dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara atau Lisan pada hari ini, Sabtu (9/12/2023).
Pria berusia 62 tahun itu mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.
Butet Kartaredjasa hanya memastikan, dirinya bakal mematuhi proses hukum yang akan berjalan nantinya.
"Tidak apa-apa, itu hak orang untuk melaporkan saya, silakan. Nanti kalau Bareskrim mengundang saya tentu saya patuh hukum," kata Butet di Yogyakarta, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJateng.com.
Butet Kartaredjasa mengatakan, dirinya bakal mempersiapkan kuasa hukum atau pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.
Baca juga: Sederet Kasus Intimidasi di Musim Pemilu, Butet Kartaredjasa hingga Ketua BEM UI, Siapa Pelakunya?
Pengacara itu, kata Butet, akan disiapkan khusus bagi dirinya dari Ditjen Kebudayaan.
"Saya akan datang dan Bang Todung Mulya Lubis siap menjadi lawyer saya, Dirjen Kebudayaan menyiapkan mau butuh berapa lawyer akan disediakan oleh Direktorat Kebudayaan," ucap Butet.
Selain itu, kawan-kawan aktivis HAM, kata Butet, juga telah mempersiapkan kuasa hukum untuk dirinya.
"Kawan-kawan aktivis HAM juga menyiapkan lawyer-lawyer untuk mendampingi saya."
"Karena kalau masalah hukum kan saya awam, saya tidak mengerti, saya hanya bisa bicara dalam cara berpikir saya, dari perspektif kebudayaan," jelas Butet.
Butet dilaporkan ke polisi buntut pengakuan intimidasi di pentas teater Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (1/12/2023) lalu.
Butet dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks akibat pernyataannya tersebut.
Sebab, dugaan intimidasi itu juga telah dibantah oleh pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara pentas.