News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kartaredjasa Siapkan Pengacara, Pastikan Patuhi Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seniman Butet Kertaredjasa (kiri) dan Wakil Ketua Umum (Ketum) Advokat Lingkar Nusantara atau Lisan - Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut pengakuan intimidasi di pentas teater Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM). Ia memastikan bakal patuhi proses hukum.

"Jadi intinya laporan kami ada dua hal yang mendasari, satu bahwa Pak Butet menyampaikan di media dan juga ada beberapa video viral, yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas." 

"Pihak penyelenggara menyatakan tak pernah ada aksi intimidasi. Tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap acara tersebut khususnya kepada Pak Butet. Dari Kadiv humas Polri juga menyampaikan hal yang sama," kata Wakil ketua Lisan, Ahmad Fatoni di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (9/12/2023). 

Fatoni menilai klaim Butet itu adalah pernyataan yang menyesatkan. 

Lebih lanjut ia menyatakan, pernyataan intimidasi yang diungkap Butet itu akan diuji melalui laporan yang ia layangkan itu. 

"Kita harus uji dulu, yang dimaksud intimidasi menurut dia itu seperti apa. Kalau yang kita pahami intimidasi adalah bentuk ancaman dan lain sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Butet Kartaredjasa Blak-blakan Bicara Isu Intimidasi Pentas Teater, TKN Hingga Mahfud MD Buka Suara

Sebelumnya, Butet mengaku diintimidasi pihak kepolisian perihal perizinan, dan menurut pengakuannya aparat kepolisian memintanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbicara politik dalam pentas teater tersebut.

Ia merasa ada yang aneh dengan surat yang harus ditandatanganinya tersebut.

Kejadian itu, kata Butet, baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.

Dalam surat yang diterima mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut.

Adapun klaim Butet itu telah dibantah oleh pihak penyelenggara pementasan dan pihak kepolisian. 

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butet Kartaradjasa Siapkan Pengacara Setelah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S) (TribunJogja.com/M Syori Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini