TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024 atau tidak.
Cara ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki terdaftar anggota Parpol tanpa izin terlebih dahulu.
Pasalnya, sebelumnya diketahui bahwa terdapat kasus pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.
Hal tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.
Pengecekan NIK terdaftar anggota Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara cek NIK terdaftar anggota Parpol Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Link Download Formulirnya
Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Klik "Cari"
6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.
Baca juga: Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya