Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal polemik Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.
Jokowi berpendapat bahwa dirinya lebih setuju, Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya dipilih langsung.
"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai Peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Ancol, Jakarta Utara, Senin, (11/12/2023).
Meskipun demikian, menurut Jokowi RUU tersebut masih berproses. RUU baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," katanya.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut mendapat respon beragam. Termasuk mereka yang menolak Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya ditunjuk langsung Presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bermasalah.
"Ada tiga hal setidak-tidaknya untuk menyederhanakan masalah ini. Satu, sikap inkonsisten dalam demokrasi. Kedua, membingungkan dalam sikap para pemerintah. Ketiga, sangat politis," sebut Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (8/12/2023).
Pertama, Feri menjelaskan, soal inkonsistensi di dalam demokrasi konstitusional. Ia menegaskan, Pasal 18 Ayat 4 UUD sudah menyatakan, bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demorkatis melalui pemilihan oleh rakyat.