News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakarta Pusat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra ditunjuk sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, bersama Fahri selaku Wakil Komanda Echo akan memimpin tim yang terdiri dari 14 orang pengacara.

Mereka ditunjuk untuk menghadapi gugatan Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, dengan pengacaranya Patra M Zein.

Gugatan ini menyangkut KPU RI yang menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun. PKPU ini belum direvisi sebagaimana Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ketika Gibran mendaftar.

Tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratniko. 

Yusril menyebut pihaknya akan hadir di PN Jakarta Pusat pada Senin (11/12), untuk mendaftarkan surat kuasa.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim," kata Yusril kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara. 

Oleh karena itu, perbuatan dari para tergugat semestikan masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang merupakan kewenangan PTUN. Sehingga PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara dimaksud.

Yusril menjelaskan semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU sesuai prosedur yakni ke Bawaslu dan PTUN. 

"Gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," jelas Yusril.

Gugatan ke PN Jakpus

Sebagai informasi ada sejumlah pihak yang mengadukan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). 

Salah satu diantaranya yakni 3 orang aktivis 98 yang menggugat ke PN Jakpus. Mereka adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

Baca juga: Keputusan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu

Ada juga seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun. 

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang saat itu menjadi acuan, masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun. 

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini