News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Buntut Jadi Pemandu Sorak Pendukung saat Prabowo dan Anies Debat Putusan MK, Gibran akan Ditegur KPU

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, memberi gestur ajakan sorak-sorai saat calon presiden pendampingnya, Prabowo Subianto, melayani debat dengan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam dalam debat capres di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). - KPU bakal menegur Gibran karena aksinya yaNg menjadi pemandu sorak-sorai pendukung usai mendengar jawaban Prabowo yang ditanya Anies soal putusan MK.

"Ya spontanitas. Namanya kasih semangat pendukung ya boleh-boleh saja. Masak engga boleh. Namanya kasih support sama capresnya," kata Nusron kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, apa yang dilakukan Gibran itu juga sebagai bentuk adanya chemistry dengan Prabowo.

Chemistry yang diamaksud adalah disaat capres sedang memberikan retorika dalam debat, cawapres memberikan support dengan mengajak para pendukung.

"Itu kan juga sebagai tanda bahwa ada chemistry yang kuat antara Pak Prabowo dan Mas Gibran."

"Ini menurut saya hal yang tidak terlihat di antara pasangan-pasangan calon lainnya," ujar dia.

Pertanyaan Anies ke Prabowo soal Putusan MK

Calon Presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto di acara Debat Capres 2024 putaran 1 di gedung KPU, Jakarta, Selasa malam, 12 Desember 2023. -KPU bakal menegur Gibran karena aksinya yaNg menjadi pemandu sorak-sorai pendukung usai mendengar jawaban Prabowo yang ditanya Anies soal putusan MK. (dok.)

Saat debat capres itu, Anies bertanya kepada Prabowo mengenai putusan MK sebelumnya yang membuat Gibran lolos menjadi cawapres dan mendaftar ke KPU.

Setelah putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.

"Pada tanggal 25 Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sesudah keputusan MK."

"Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah."

"Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November untuk mengambil karena di situ waktu mengambil keputusan bila ada perubahan. Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika."

Baca juga: Anies Sindir Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi, TKN Beri Pembelaan, Bantah Tudingan Pragmatis

"Pertanyaan saya, apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika disitu?" tanya Anies kepada Prabowo yang berdiri di depannya.

Prabowo menjawab pertanyaan Anies dengan mengatakan bahwa para pakar hukum di sekitarnya telah menyatakan tidak ada masalah dengan putusan MK tersebut.

"Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini