Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Propam Polda Banten turun tangan untuk mengusut kasus mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas polri bernomor 70088-VII yang diduga digunakan untuk kampanye caleg DPR RI di wilayah Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut.
Koordinasi dilakukan karena angka VII di pelat nomor tersebut merupakan kode pelat dinas untuk Polda Metro Jaya.
"Bidang Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: TKN Serahkan ke Bawaslu Usut Video Pemasangan Baliho Ganjar-Mahfud Pakai Mobil Pelat Merah
Namun, Didik belum bisa memastikan apakah pelat nomor itu dikeluarkan Polda Metro Jaya atau bukan.
Dalihnya, proses penyelidikan masih dilakukan.
"Kita belum tahu, yang jelas Bidang Propam Polda Banten dengan Bid Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk lidik nomor polisi tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Didik menyebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang yang terdiri Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga turut menyelidiki peristiwa ini.
Baca juga: Mobil Pajero Berpelat Dinas Polri Diduga Digunakan untuk Kampanye Caleg di Banten
"Yang ketiga Gakkumdu Kabupaten Tangerang mendalami terhadap kejadian itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor dinas Polri 70088-VII diduga digunakan oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI untuk kampanye di wilayah Tangerang, Banten.
Peristiwa itu viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @humaspoldabanten yang langung ditangani pihak Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah dilakukan proses klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram tersebut seperti dilihat Senin (18/12/2023).