Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan penjelasan soal tidak terlihatnya Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, mendampingi Prabowo Subianto saat acara deklarasi dukungan oleh Aliansi Tionghoa Indonesia di Golden Sense Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023) malam.
Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Mohamad Iriawan alias Iwan Bule membenarkan, tidak adanya ajudan melekat Prabowo Subianto itu dalam acara tersebut.
Kata Iwan Bule, tidak hadirnya Teddy dikarenakan adanya jam kerja yang bergantian antara ajudan satu dengan ajudan lainnya.
"Ada, gilirannya kan tidak semua tiap hari hadir," kata Iwan Bule saat ditemui awak media, di lokasi deklarasi Aliansi Tionghoa Indonesia.
Iwan Bule menyatakan, sejatinya Mayor Teddy memang kerap mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Ajudan Prabowo Ramai Dikritik, Rosan Roeslani Pertanyakan Apa Salahnya Mayor Teddy Pakai Kemeja Biru
Aktivitas Teddy itu juga cenderung tidak bermasalah, sebab, yang bersangkutan sudah menjadi ajudan Prabowo sejak 2020 silam.
Sehingga kegiatan apapun, Teddy memang selalu mendampingi Prabowo.
"Biasa juga hadir di tempat-tempat beliau acara enggak ada masalah kok kan jelas beliau ini (Teddy) ajudan yang ditunjuk tahun 2020," ujar Iwan Bule.
"Hari ini yang bersangkutan sedang off, kan gantian ajudan ada enam, ada tujuh tuh," tukas dia.
Diberitakan, Calon presiden RI (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri langsung deklarasi dukungan dari Asosiasi Masyarakat Tionghoa Indonesia, Selasa (19/12/2023).
Dalam pantauan Tribunnews di Golden Sense Mangga Dua Square yang menjadi lokasi acara deklarasi, Prabowo hadir sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedatangan Prabowo disambut langsung segenap ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) seperti Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketum Partai Prima Agus Jabo dan Ketum PSI Grace Natalie.
Ketiga ketum partai politik yang hadir itu juga sekaligus wakil ketua dewan pengarah TKN Prabowo-Gibran.
Tak hanya itu, terpantau juga Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani dan jajaran TKN seperti Mohamad Iriawan alias Iwan Bule yang menyambut kedatangan Prabowo.
Namun, dalam acara ini, pantauan di lokasi tidak terlihat ada sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan melekat Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan).
Terlihat, Prabowo berlalu masuk ke dalam venue acara hanya didampingi oleh para pengurus TKN bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Tionghoa Indonesia, Anda Hakim.
Diketahui, nama ajudan Prabowo Subianto yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tengah santer dibicarakan publik.
Hal itu bermula, usai potonya sedang mendampingi Prabowo Subianto di debat perdana capres, Selasa (12/12/2023) lalu beredar di media sosial.
Bahkan aktivitas Teddy yang merupakan perwira TNI aktif diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena pakaiannya yang mengenakan kemeja biru langit diduga mencerminkan ketidaknetralan.
Terkait dengan kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Julius mengatakan, kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Bawaslu: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Hadir Debat Capres, dalam Kapasitas Pengamanan
Sebagaimama diketahui, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.