Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), hingga kini masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak soal dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.
Padahal, dalam perkara ini, Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah menyatakan tidak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dari aktivitas Gibran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny menyatakan, memang ada perbedaan proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya dengan Bawaslu RI.
Kata Sonny, pihaknya melakukan klarifikasi secara keseluruhan, bukan hanya dari segi keterlibatan anak-anak kecil dalam agenda pembagian susu gratis tersebut.
"Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, (sementara) karena temuan kami berdasarkan Panwas Kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan," kata Sonny saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan soal Anies yang Disebut Sindir Prabowo Emosional
Atas hal itu, Sonny menyatakan, meski Bawaslu RI sudah memutuskan tidak ada bukti, namun, pihaknya masih harus tetap melakukan pemeriksaan terhadap seluruh elemen yang terlibat.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, Sonny menyebut, Bawaslu Jakarta Pusat akan meminta klarifikasi langsung dari Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak anak tapi kita secara keseluruhan," kata dia.
Termasuk kata dia, soal adanya aturan larangan melakukan kegiatan politik saat CFD.
"Iya itu yang kami titik fokuskan," tutur dia.
Meski begitu, Sonny tetap menaruh target untuk memutuskan dugaan pelanggaran pemilu oleh cawapres nomor urut 2 itu.
Kata dia, berdasarkan aturan, keputusan terkait klarifikasi itu sudah bisa diungkap paling lambat pada 3 Januari 2024.
"Ya kita diberi waktu sesuai UU 17/7, ini sudah masuk kedua, mungkin (diputuskan) awal tahun, (tanggal) 2 atau 3 Januari," tandas Sonny.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada akhir Desember 2023 mendatang.
Pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming itu berkaitan dengan aktivitasnya yang membagikan susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu di Jakarta.
Gibran kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.
"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Pilpres 2024, Diaspora Indonesia di Eropa Umumkan Surat Terbuka
Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran ini, akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut dalam acara tersebut.
Beberapa kader PAN yang sudah dimintai keterangannya yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta dua artis yang juga kader PAN yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) hari ini.
Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.
"Jadi sebelum ada laporan atau klarifikasi atau temuan Bawaslu RI, kita udah ada kesepakatan duluan dengan gakkumdu jakpus. Kami (Bawaslu Jakpus) diberikan kesempatan laksanakan klarifikasi," tukas dia.
Bawaslu RI Tak Temukan Bukti
Tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye di car free day (CFD) dirasa tak cukup bukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk masuk sebagai tindak pidana pemilu.
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2023).
Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.
Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul saat CFD di Jalan M H Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.
Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri Bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.
Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye.
(Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)