News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan- setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan Wartawan Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ihwal setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Hasyim menjelaskan, penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya negara membantu menyediakan jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Baca juga: Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan." kata Hasyim di kantornya, Kamis (21/22/2023). 

"Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucapnya.

Hasyim mengeklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait BPJS ketenagakerjaan. KPU  provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk at petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.

"Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing," ujar Hasyim

Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Ia juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini