TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga calon presiden (capres) peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 telah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di masa kampanye.
Tiga capres itu adalah capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Lalu apa pangkal masalahnya sehingga ketiganya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI?
Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).
1. Perkara Anies Baswedan
Anies Baswedan telah dua kali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di masa kampanye Pilpres 2024.
Pertama, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok atas nama Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rabu (20/12/2023).
Mereka menilai Anies menyindir calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat bertemu para ulama di Jambi dalam rangkaian kampanyenya.
Menurutnya Anies telah menjadikan calon presiden lainnya sebagai bahan tertawa sehingga Anies dianggap tidak beretika.
Baca juga: Kiki Saputri Semprot Rudi Valinka yang Tuding Anies Telantarkan Monas: Silakan Kritisi dengan Elegan
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Anies saat silaturahmi dengan sejumlah ulama di Jambi.
Anies melemparkan sebuah guyonan usai diduga terkait salah satu calon presiden.
Anies berkelakar saat debat perdana di Kantor KPU RI para capres disediakan meja.
"Untung enggak ada meja di situ," katanya disambut tawa para ulama yang hadir.
Laporan kedua ke Bareskrim Polri karena Anies kerap kali menyebutkan kata AMIN dalamkampanye Pilpres 2024-nya di beberapa daerah di Indonesia.
Kata AMIN yang dimaksud adalah singkatan pada nama pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Namun akronim AMIN yang kerap diucapkan Anies Baswedan berujung ia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Akronim AMIN yang diucapkan Anies Baswedan dalam kampanyenya disebut sebagai penistaan agama.
Pengaduan masyarakat (dumas) ini dilakukan oleh kelompok yang menamakan organisasinya Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia ke Bareskrim Polri.
Umar mengatakan Anies melakukan politisasi agama demi kepentingan pribadinya dalam berkontestasi di Pemilu 2024 dengan menggunakan akronim tersebut.
Selain akronim tersebut, Umar mengklaim Anies juga pernah melakukan aksi tahiyat dengan gesture dua jari dalam acara podcast bersama Ustad Abdul Somad pada 13 Desember 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Anies Baswedan, meyakini Polri menggunakan akal sehatnya dalam menanggapi laporan dugaan penistaan agama karena menggunakan akronim Amin.
Dia juga menyindir para pelapor yang mungkin bisa tambah tenar karena melaporkan isu penistaan itu ke Bareskrim Polri.
"Jadi ya saya rasa polisi akan menggunakan akal sehat kewarasan dalam menindaklanjuti laporan itu. Yah (yang melapor) lumayan tambah tenar," kata Anies di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2023)
Menurutnya akronim AMIN untuk Anies-Muhaimin sudah digunakan sejak lama, bahkan sebelum kampanye.
"Kok ya baru sekarang? Jadi agak lambat, lalu yang kedua ya memang singkatannya itu Anies-Muhaimin itu bisa disingkat Amin, kan itu bukan suatu rekayasa," tuturnya.
2. Perkara Prabowo Subianto
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Laporan dilayangkan karena panitia acara dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua, Prabowo- Gibran.
Dalam acara tersebut hadir pula calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, tak ada ajakan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu saat sejumlah organisasi desa mengundang cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, ia menyatakan bukan berarti acara tersebut tidak melanggar ketentuan Pemilu 2024.
“Bukan tidak ada pelanggaran, tapi tidak ada ajakan. Coba dilihat baik-baik,” ujar Bagja di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Iklan susu Prabowo-Gibran di televisi juga pernah dilaporkan ke Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Selasa (5/12/2023) mengatakan pihaknya menelusuri laporan itu.
Bawaslu menelusuri unsur kampanye dalam iklan di stasiun televisi swasta yang memaparkan visi-misi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, visi-misi merupakan salah satu unsur kampanye, selain ajakan memilih dan citra diri.
Meski kampanye sudah dimulai 28 November, masa iklan di media cetak dan elektronik baru dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024.
3. Perkara Ganjar Pranowo
Pada September 2023 lalu, tayangan azan di salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo menuai kontroversi.
Ganjar Pranowo dituding melakukan politik identitas melalui tayangan azan yang disiarkan di televisi.
Sebagai informasi, berdasarkan tahapan pemilu 2024, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden baru akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara itu, masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Saat itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan mengkaji tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo.
Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD juga pernah dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan alias mencuri start kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye itu berupa Mahfud MD berfoto dengan pilot dan co-pilot di dalam kokpit pesawat dengan pose tiga jari, yang erat kaitannya dengan simbol dari pasangan capres cawapres nomor urut tiga.
Foto tersebut diunggah oleh Mahfud di akun Instagram miliknya, Kamis (16/11/2023) lalu.