Kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Kemudian, akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024
Kampanye rapat umum serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024
Masa tenang, apa pun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang
2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024
Masa kampanye putaran kedua pilpres
23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024
Masa tenang pilpres putaran kedua
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Ibriza Fasti/Wahyu Aji)