Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan demografi dan tahun baru China menjadi alasan PPLN Taipei mengirimkan kertas suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal KPU.
Padahal, seharusnya surat suara tersebut dikirimkan kepada pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
Namun, kata Hasyim, PPLN Taipei sudah mengirimkan secara bergelombang pada 18 dan 25 Desember.
Hasyim pun mengatakan pemilih masih mempunyai waktu untuk mengembalikan kertas suara tersebut sebelum ditutup pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh PPLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, Taiwan.
Untuk diketahui, pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode.
Pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Inilah lima warna surat suara pada Pemilu 2024 yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau serta perbedaannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024.
Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.