TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Namun WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.
Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.
Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor - kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.
Baca juga: Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya
Terima Surat Suara Pemilu 2024 di Luar Jadwal
Adapun surat suara yang telah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei tersebut ada sebanyak 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk pilpres dan pileg, dikirim melalui metode pos.
"Pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," jelas Ketua KPU Hasyim Asyari kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Hasyim, PMI yang menjadi pekerja migran itu memiliki kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerja yang berbeda-beda.
PMI ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali, bahkan ada yang satu bulan sekali.
Kemudian, adanya tahun baru China di Taiwan pada 8-14 Februari 2024 juga menyebabkan kantor pos tutup sehingga surat tak bisa dikirimkan.
Dari pertimbangan itulah, PPLN Taipei kemudian mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara dengan metode pos lebih awal.
"Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023, jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 sampai 11 januari 2024," kata Hasyim.
Baca juga: Anies Jelaskan Makna Pose AMIN pada Surat Suara Pilpres: Kami Mau Menyapa Rakyat Indonesia
Apa Respons KPU?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberikan klarifikasi mengapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.