TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan kembali dilaporkan, setelah sebelumnya ke Bareskrim Polri, kini dirinya dilaporkan ke Bawaslu RI.
Hal itu lantaran menyoal akronim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) atau AMIN, yang digaungkan kubu pasangan calon (paslon) tersebut.
Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Liga Demokrasi Mahasiswa Indonesia (LIDEMA).
LIDEMA Indonesia menilai akronim AMIN untuk mencari simpati dan suara di kalangan umat beragama.
Koordinator LIDEMA Indonesia, Dwi Ramdhani S mengatakan, penggunaan akronim AMIN ini memunculkan potensi konflik sosial di masyarakat.
Selain itu, menurutnya lewat akronim AMIN, ada kesan religiusitas yang ingin dimunculkan oleh Anies, mengutip Wartakotalive.com.
Seakan, kata dia, paslon ini lebih memiliki moral agama yang lebih tinggi daripada dua paslon lainnya.
Baca juga: Anies Baswedan Diadukan ke Bawaslu RI Terkait Penggunaan Akronim AMIN
“Berdasarkan hal tersebut, LIDEMA Indonesia melaporkan hal ini kepada Bawaslu RI. Kami menuntut agar hal ini diproses sesuai dengan aturan yang ada. Jika benar melanggar, maka paslon ini harus didiskualifikasi dari kontestasi pilpres yang berlangsung,” jelas dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12/2023).
Anies Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya akronim AMIN juga dipermasalahkan oleh suatu organisasi.
Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia menganggap akronim AMIN bentuk penistaan agama serta politisasi agama.
Organisasi itupun bahkan sampai melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Bareskrim Polri.
Adanya hal tersebut, Tim Nasional (Timnas) AMIN pun mengambil langkah menyiapkan tim hukum untuk menangani perkara ini.
Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilakan jika ada pihak-pihak yang membuat laporan ke Bareskrim Polri, mengutip Wartakotalive.com.
Baca juga: Dapat Dukungan Dari Keluarga Besar HMI, Anies Baswedan: YAKUSA Insyaallah Akan Tersampai