TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan kembali dilaporkan, setelah sebelumnya ke Bareskrim Polri, kini dirinya dilaporkan ke Bawaslu RI.
Hal itu lantaran menyoal akronim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) atau AMIN, yang digaungkan kubu pasangan calon (paslon) tersebut.
Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Liga Demokrasi Mahasiswa Indonesia (LIDEMA).
LIDEMA Indonesia menilai akronim AMIN untuk mencari simpati dan suara di kalangan umat beragama.
Koordinator LIDEMA Indonesia, Dwi Ramdhani S mengatakan, penggunaan akronim AMIN ini memunculkan potensi konflik sosial di masyarakat.
Selain itu, menurutnya lewat akronim AMIN, ada kesan religiusitas yang ingin dimunculkan oleh Anies, mengutip Wartakotalive.com.
Seakan, kata dia, paslon ini lebih memiliki moral agama yang lebih tinggi daripada dua paslon lainnya.
Baca juga: Anies Baswedan Diadukan ke Bawaslu RI Terkait Penggunaan Akronim AMIN
“Berdasarkan hal tersebut, LIDEMA Indonesia melaporkan hal ini kepada Bawaslu RI. Kami menuntut agar hal ini diproses sesuai dengan aturan yang ada. Jika benar melanggar, maka paslon ini harus didiskualifikasi dari kontestasi pilpres yang berlangsung,” jelas dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12/2023).
Anies Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya akronim AMIN juga dipermasalahkan oleh suatu organisasi.
Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia menganggap akronim AMIN bentuk penistaan agama serta politisasi agama.
Organisasi itupun bahkan sampai melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Bareskrim Polri.
Adanya hal tersebut, Tim Nasional (Timnas) AMIN pun mengambil langkah menyiapkan tim hukum untuk menangani perkara ini.
Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilakan jika ada pihak-pihak yang membuat laporan ke Bareskrim Polri, mengutip Wartakotalive.com.
Baca juga: Dapat Dukungan Dari Keluarga Besar HMI, Anies Baswedan: YAKUSA Insyaallah Akan Tersampai
Mantan Kepala Basarnas itu menegaskan, setiap warga negara berhak membuat laporan ke aparat penegak hukum selama mempunyai argumen dan memiliki bukti yang kuat.
"Tim hukum nanti akan mengurus," kata Syaugi, Senin (25/12/2023).
Dirinya juga mengatakan bahwa baik Anies maupun Cak Imin, menjunjung tinggi masalah hukum.
"Pak Anies dan Pak Muhaimin selalu menjunjung tinggi masalah hukum, makanya disampaikan negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies dianggap telah mempolitisasi agama lewat akronim AMIN.
Diketahui, AMIN merupakan akronim dari nama Anies dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Saat berkampanye, baik Anies-Cak Imin ataupun Tim Nasional (Timnas) AMIN, selalu menggaungkan akronim tersebut.
Namun, bagi Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, sebutan AMIN itu termasuk bentuk penistaan agama serta politisasi agama.
Menurut Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi.
Terlebih menuju kontestasi Pilpres 2024.
"Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," ujarnya, Jumat (22/12/2023), usai melaporkan Anies ke Bareskrim Polri, dikutip dari WartaKotalive.com.
Umar mengatakan, telah dijelaskan dalam hadis-hadis, penggunaan AMIN adalah penggunaan kata suci.
"Penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Umar.
Tak hanya di agama Islam, Umar mengatakan, kata AMIN juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia.
Anies Tanggapi Santai
Menanggapi hal itu, Anies mengaku santai.
Ia yakin pihak kepolisian akan profesional dalam menanggapi laporan tersebut.
Baca juga: Dukungan Ulama Terus Mengalir, Jubir Amin: Anies Berhasil Yakinkan Publik
Namun eks Gubernur DKI Jakarta itu mengakui bingung dengan laporan itu.
Lantaran, namanya dan Cak Imin jika disingkat memang AMIN.
“Saya tahu dan saya yakin kepolisian akan merespons laporan itu dengan profesional serta mengedepankan akal sehat. Dan mengedepankan prinsip hukum yang benar,” katanya di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).
“Di sisi lain, kami juga menghormati kepolisian akan memproses laporan yang sahih dan masuk di akal. Namun, saya agak kesulitan memasukkan ini ke dalam akal (sehat),” ujarnya.
Anies juga menegaskan siapa saja berhak untuk melaporkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com berjudul Diduga Gunakan Akronim Amin untuk Berkampanye, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Nurmahadi)