TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan etik dalam Pemilihan Presiden 2024 sangatlah banyak, salah satunya dengan dilaporkannya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan berimbas kepada pencopotan Ketua MK Anwar Usman.
Tak hanya itu, saat ini para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat menerima pencalonan pasangan Calon Presiden dalm Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lembaga Indigo Network melaksanakan Diskusi Publik bertema "Menjelang Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Penyelanggaraan Pilpres 2024" pada Kamis (28/12/2023) di bilangan Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan DKPP Tidak Mengubah Keputusan KPU
Direktur Eksekutif Indigo Network, Radian Syam, menyampaikan bahwa jangan mempolitisasi setiap aduan yang masuk ke DKPP, langkah KPU dalam menetapkan paslon Capres Cawapres 2024 adalah dalam upaya tunduk atas putusan MK yang merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi Putusan DKPP tidak merubah Keputusan KPU maupun Bawaslu.
"Tegas kami sampaikan bahwa Putusan DKPP terhadap KPU tidak akan mempengaruhi proses pilpres yang sudah berjalan dan Putusan DKPP tidak akan merubah Keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres," ujar Radian yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Univesitas Indonesia, Hurriyah, menyampaikan bahwa perbedaan Pilpres 2024 dan 2019 terletak pada kepercayaan publik pada lembaga-lembaga peradilan seperti MK.
Baca juga: Sosialisasi Aplikasi Etik dan Buku, DKPP: Penyelenggara Pemilu agar Tetap Tegak Lurus pada Demokrasi
"2019 meskipin banyak tuduhan curang, tapi ketika MK sudah putus maka semuanya selesai, tapi 2024 ini berbada sebelum MK memutus PHPU nanti, tingkat kepercayaan publik kepada MK sudah menurun akibat adamya permasalahan etik di tubuh MK. Sehingga para Capres-Cawapres harus mendapatkan legitimasi publik yang sangat kuat jika terpilih nanti," kata Hurriyah.
Hadir dalam diskusi tersebut co-founder Indigo Network yakni KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro dan Anggawira, serta sebagai pembicara Radian Syam Dosen FH Usakti / Direktur Eksekutif Indigo Network, Hurriyah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI dan Juhaidy Rizaldy Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).