News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Timnas AMIN Heran Indra Charismiadji Ditahan Saat Aktif jadi Tim Kampanye Anies-Imin

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya.

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023). 

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra. 

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberi keterangan pers di Jalan Diponegoro, Nomor 10, Jakarta Pusat, Minggu, (10/12/2023). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya. 

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Sangkaan primair pertama yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsidair yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan sangkaan primair kedua yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Subsidair Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penmberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kasus Indra Charismiadji Berdampak ke Elektabilitas Anies dan Cak Imin? Ini Kata Tim Hukum AMIN

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan menunda adanya pemeriksaan dugaan kasus korupsi kepada para peserta Pemilu 2024. Para peserta pemilu dilarang diperiksa dalam kasus rasuah selama kontestasi demokrasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat itu membahas mengenai penegakan hukum jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, penundaan pemeriksaan penanganan dugaan kasus korupsi peserta Pemilu itu tidak hanya berlaku terhadap laporan yang baru masuk tahap penyelidikan. Akan tetapi, tahapan penyidikan pun juga bakal disetop sementara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini