News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK.

Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya.

Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Adapun kuasa hukum dari pihak Denny Indrayana keluar lebih dulu, tepat saat sidang masih berlangsung.

Sidang kemudian berakhir pukul 11.56 WIB.

Ternyata, Kuasa Hukum Anwar Usman mengaku keberatan, Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.

Adapun Franky menjelaskan, sidang perdana merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan Anwar usman.

"Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan-persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky.

Sidang kedua gugatan Anwar Usman pun digelar PTUN, Kamis (14/12/2023).

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu Oenoen Pratiwi, didampingi dua orang Hakim Anggota dan Panitera yaitu Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut MK mengirim empat orang kuasa hukum yang berasal dari pegawai MK.

MK selaku Tergugat diwakili Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023.

Namun, MK diminta melakukan perbaikan redaksional surat kuasa sebagai perwakilan Pihak Tergugat.

Di antaranya, melengkapi tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya digelar Rabu (27/12/2023) dengan agenda perbaikan gugatan Penggugat.

Hingga saat ini, gugatan Anwar usman atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masih bergulir.

Tentunya yang menjadi pertanyaan semua pihak apa yang akan terjadi bila gugatan Anwar Usman di PTUN dikabulkan?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan gugatan Anwar Usman hanya menambah tinggi "tempat jatuh" bagi Anwar Usman.

"Dia sudah terbukti oleh sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) melanggar etik, publik melihat betapa kecurangan di depan mata karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya untuk menjadi cawapres," kata Feri kepada wartawan, Senin (27/11/2023)

Feri melanjutkan, langkah Anwar itu adalah jalan yang janggal, sebab tidak mungkin, perbaikan peradilan konstitusi yang dipimpin MK, dilakukan melalui pengadilan yang berada dibawah pengadilan lain yakni Mahkamah Agung (MA).

Jadi, seolah-olah masalah di dalam MK mau diselesaikan melalui PTUN yang berada di bawah MA.

"Jangan-jangan, pengadilan lain yang sudah direkayasa juga, hendak memperbaiki kesalahan adik ipar Presiden melalui PTUN," ujar Feri.

"Harus diingat, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri. Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK," ujarnya. (Tribunnews.com/ reza deni/ ibriza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini