News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Wahab Talaohu Mundur dari Kursi Komisaris Perusahaan BUMN

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahab Talaohu (kiri) secara resmi mundur dari kursi Komisaris Independen perusahaan BUMN, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) pada Rabu (27/12/2023), usai ditunjuk jadi Wakil Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahab Talaohu secara resmi mundur dari kursi Komisaris Independen perusahaan BUMN, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) pada Rabu (27/12/2023).

Ketua Umum Persaudaraan 98 ini mundur usai ditunjuk sebagai Wakil Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Karena kita telah dipercaya oleh Prabowo-Gibran masuk di TKN pada Pilpres 2024. Maka sebagai wujud tanggung jawab maka pengunduran diri ini diajukan sebagai bentuk integritas, kepatuhan, independensi dan menjunjung tinggi asas netralitas," kata Wahab dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Ia menerangkan pengunduran dirinya sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Selain itu juga merujuk Anggaran Dasar Perseroan PT KBI.

"Selaku profesional dan insan pergerakan kita harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada. Di mana komisaris, direksi dan pegawai BUMN harus mundur jika terlibat dalam politik praktis," jelas dia.

Dalam kesempatan itu Wahab menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Erick Thohir yang telah memberi dirinya kepercayaan mengemban amanat di BUMN. 

"Kita apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir atas amanah, kepercayaan dan tugas yang diberikan," ucap dia.

Baca juga: Aktivis Persaudaraan 98 Dukung Keputusan MK: Hak Warga Negara untuk Dipilih dan Memilih

Dirinya pun turut mengimbau agar para Komisaris, Direksi atau Pegawai BUMN yang terlibat dalam politik praktis di pilpres 2024 untuk patuh dan tunduk pada aturan yang ada serta menjaga netralitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini