News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Geruduk Bawaslu, Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tidak Ditindaklanjuti

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahuddin (kanan) saat menghadiri aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

"Bahwa ada hak politik, ada hak untuk dipilih, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam putusan 011, 017/2003-2004," kata Said kepada awak media, Selasa.

"Dan dinyatakan dalam banyak putusan mahkamah yang lain bahwa hak untuk dipilih, right to be candidate, adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia," sambungnya. 

Bawaslu dalam hal ini, lanjut Said, harus memastikan dan melindungi hak para caleg. Hal inilah yang juga menjadi tuntutan mereka dalam aksi hari ini. 

Dalam contoh kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ferdinand Lumenta misalnya. Said menjelaskan nama caleg itu dicoret dalam DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Tindak pencoretan itu dibenarkan oleh Bawaslu Sulut dengan dalih asa formalitas. 

"Caleg DPRD Provinsi Sulut yang dicoret perusahaan BUMN ini. Ternyata, alih-alih Bawaslu memberikan perlindungan, justru membenarkan tindakan KPU Sulut yang mencoret caleg dari pencalonan DCT," jelasnya. 

"Dia berdalih pada asas formalitas, tidak ada surat pemberhentian dari perusahaan. Kalau enggak ada ya Bawaslu yang bantu dong. Bawaslu yang minta ke perusahaan," tambah Said.

Beberapa kasus lainnya, seperti dipaparkan oleh Said, ada caleg yang dicoret dari DCT karena tidak menyerahkan surat pemberhentian. Sedangkan caleg bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri.

Adapula caleg yang sudah ditetapkan di DCT tapi diminta mundur oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja mundur. 

"Jika tidak, maka, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak tenaga kerjaannya, upahnya tidak dibayar," ujarnya.

Kemudian, kasus lainnya seperti caleg yang diancam untuk diberhentikan dari pekerjaannya jika melanjutkan proses DCT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini