TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1/2024).
Gibran akan dimintai keterangan soal kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI beberapa waktu lalu.
Lalu apakah Gibran akan menghadiri panggilan Bawaslu?
"Ya saya ikut saja. Kalau dipanggil ya dipanggil, datang," kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024) dikutip dari TribunSolo.com.
Meski demikian, Gibran belum merinci apakah surat pemanggilan secara resmi dari Bawaslu sudah ia terima atau belum.
Ia mengaku akan akan memeriksanya kembali.
"Coba nanti dicek ya. Coba nanti dicek," katanya.
Penjelasan lain dikemukakan Gibran seperti dikutip dari Kompas.TV.
"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).
Baca juga: Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).
Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.
Christian bilang pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.
“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.
Sebelumnya Batal Dipanggil
Sebelumnya, Bawaslu DKI sempat membatalkan panggilan kepada Gibran.
Bawaslu DKI merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian.
Ketiga caleg itu diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.
Namun seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.
"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru."
"Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Sabtu (30/12/2023).
Meski demikian, Benny enggan membeberkan apa fakta baru hasil temuan dari Bawaslu DKI Jakarta itu.
Benny menekankan Bawaslu menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran ini sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.
Sumber: Tribun Solo/Kompas.TV