TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, menemui babak baru.
Kini, enam orang oknum anggota TNI di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, penetapan status tersangka itu, didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
Richard menyebut, ada enam oknum TNI dari 15 orang yang dijadikan tersangka hingga saat ini.
Lantas, siapa saja sosok tersangka tersebut?
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Sebut Hubungan Parpol dan Relawan Sangat Solid
Sosok Tersangka Penganiayaan
Dalam keterangannya, Kapendam IV Diponegoro mengatakan, enam oknum TNI merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka ialah, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Hal tersebut, disampaikan Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku."
"Masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," ucap Richard.
Tentang Batalyon Infanteri 408/Raider
Sebagai informasi, Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha (Yonif 408/Suhbrastha) merupakan batalyon infanteri elite organik di bawah Kodam IV/Diponegoro.
Dikutip dari Wikipedia.org, Yonif 408/SBH sekarang berada di bawah komando Korem 074/Warastratama.
Komando Korem 074/Warastratama berkedudukan di Jalan Sukowati, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.