Adapun satuannya, Markas Komando Yonif 408/Suhbrastha berada di Kabupaten Sragen dan Boyolali, yakni Kompi Senapan A dan Kompi Senapan C di Kabupaten Sragen, serta Kompi Senapan B di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Boyolali.
Kemudian, Kompi Bantuan dan Kompi Markas di Kabupaten Sragen.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Lebih lanjut, Kapendam IV Diponegoro menjelaskan, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, Richard mengingatkan soal mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer.
Kemudian, melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.
Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.
"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya."
"Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu pada suara knalpot brong para korban.
Lantas, mereka emosi karena knalpot brong terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," ucapnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Relawan
Respons Ganjar soal Penetapan Tersangka 6 Oknum TNI
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, merespons penetapan tersangka terhadap enam dari 15 oknum TNI yang mengeroyok pendukungnya di Boyolali.