TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengundang calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka hari ini, Selasa (2/1/2024) terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) Bundaran HI pada 3 Desember 2023 lalu.
Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan Gibran tak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Pasalnya, TKN sendiri belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Sehingga, hari ini, Gibran masih bekerja sebagai Wali Kota Solo seperti biasa.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Aminuddin menegaskan, Gibran bakal berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Soal Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Disindir Ganjar-Mahfud, Pengamat Soroti Hal Ini
Terlebih, sekarang ini, Gibran statusnya menjadi peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.
Mengenai pemanggilan itu, kata Aminuddin, Gibran masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.
Gibran Pastikan akan Datang Jika Ada Panggilan dari Bawaslu
Sementara itu, Gibran sendiri memastikan dirinya akan datang jika ada panggilan dari Bawaslu mengenai aksinya tersebut.
"Ya saya ikut saja. Kalau dipanggil ya dipanggil, datang," kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan, Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Baca juga: Gibran Minta Masyarakat Tidak Terpancing Emosi Meski Beda Pilihan