TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1/2024).
Gibran akan dimintai keterangan soal kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI beberapa waktu lalu.
Lalu apakah Gibran akan menghadiri panggilan Bawaslu?
"Ya saya ikut saja. Kalau dipanggil ya dipanggil, datang," kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024) dikutip dari TribunSolo.com.
Meski demikian, Gibran belum merinci apakah surat pemanggilan secara resmi dari Bawaslu sudah ia terima atau belum.
Ia mengaku akan akan memeriksanya kembali.
"Coba nanti dicek ya. Coba nanti dicek," katanya.
Penjelasan lain dikemukakan Gibran seperti dikutip dari Kompas.TV.
"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).
Baca juga: Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).
Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.