Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan alasan membuat laporan ke Komnas HAM mengenai kasus pengeroyokan pendukung di Boyolali.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, insiden pengeroyokan pendukung ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, ia meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait kasus kekerasan pemilu ini.
"Kenapa kami mendorong Komnas HAM utk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkap Ifdhal.
TPN Ganjar-Mahfud meyakini Komnas HAM adalah lembaga yang independen untuk melakukan investigasi kasus tersebut, tanpa memihak.
"Oleh karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," ucap Ifdhal.
"Dan apakah opini opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," tuturnya.
Selain itu, kata Ifdhal, melalui pelaporan ini, pihaknya meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
Untuk diketahui, 3 dari 7 korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan, sisanya dilakukan rawat jalan.
"Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban terutama yang di rumah sakit itu dan yang dirawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka," kata Ifdhal.
"Sebab kita tahu bahwa korban ini kan ingin diperlakukan secara manusiawi, karena itu mereka juga harus terhindar dari berbagai bentuk intimidasi apalagi dalam keadaan sakit," sambungnya.
Terkait permintaan pelindungan itu, Ifdhal mengatakan, Komnas HAM telah meresponsnya melalui pembentukan tim untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara umum.
"Meskipun mereka secara umum sudah membuat tim pemantauan, tapi khusus untuk kasus Boyolali ini mereka akan memberi perhatian khusus," ungkap Ifdhal.
Adapun saat ini, dijelaskan perwakilan TPN Ganjar-Mahfud itu, Komnas HAM menunggu pihaknya menyerahkan alat-alat bukti.
"Mereka (Komnas HAM) akan menyelidiki lebih jauh apa yang terjadi pada peristiwa ini dengan meminta dukungan bukti-bukti kepada kami, terkait dengan kronologis peristiwanya, kemudian bukti-bukti material seperti hasil visum terhadap 7 orang yang mengalami luka cukup berat itu," jelas Ifdhal.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: TPN Laporkan Kasus Penganiayaan Pendukung Ganjar di Boyolali ke Komnas HAM
"TPN Ganjar Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yg lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).