Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).
Penyidik, kata Erdi, saat ini tengah mempelajari laporan yang masuk ke pihaknya tersebut.
Setelah itu, Erdi mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata dia.
Baca juga: Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Roy Suryo dilaporkan satu organisasi bernama PILAR 08.
Laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di hari yang sama.
Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres
Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon
Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.
Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Terpisah, Roy Suryo mengaku sudah mengetahui soal laporan polisi kepadanya terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres jadi alat bantu.
Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024) malam.
Roy mengatakan akan segera mengambil sikap untuk menanggapi laporan polisi tersebut.
"InsyaaAllah besok (hari Ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.