News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jawab Tudingan Sekjen PDIP soal Politik Uang, TKN Prabowo-Gibran: Bernada Provokatif dan Fitnah

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat jelang pemberian klarifikasi oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjawab tudingan soal politik uang yang mengarah kepada pihaknya.  

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak mau ambil pusing mengenai masalah tersebut.

Ia meyakini masyarakat akan memilih calon yang dianggap bisa menjalankan pemerintahan dengan 'bersih'.

"Kami percaya rakyat Indonesia itu memiliki pengalaman dalam menjalani pemilu, sudah berkali-kali."

"Jadi rakyat tahu persis pribadi-pribadi yang membagikan uang itu, biasanya ketika diberi kewenangan, dia harus mengembalikan uangnya," kata Anies kepada wartawan di Sumatra Barat, Rabu (3/1/2024).

Oleh sebab itu, apabila menginginkan pemerintahan yang "bersih", ia mengingatkan agar sebisa mungkin tidak memberi kewenangan pada mereka yang melakukan politik uang.

"Jangan biarkan mereka-mereka yang hari ini menabur uang itu justru diberikan kewenangan, karena mereka nanti harus mengembalikan uangnya," ujarnya.

Ketetapan Bawaslu

Sebelumnya, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah diduga melakukan bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan pun mensangkakan tindakan tersebut sebagai politik uang.

Hal tersebut berdasarkan penuturan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu.

Ia menyebut dalam menghasilkan keputusan ini, Bawaslu Pamekasan melakukan rapat pleno bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

"Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politics,” kata Suryadi dikutip dari TribunJatim.com.

Langkah selanjutnya ialah Bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada dalam video saat Gus Miftah bagi-bagi uang itu untuk dilakukan klarifikasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini