News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Singgung Soal Contoh Surat Suara Pilpres Hanya Berisi 2 Paslon, TPN: Bentuk Pelanggaran TSM

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam acara bimbingan teknis pelaporan dalam tahapan pemilu presiden di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD menilai, contoh surat suara Pilpres 2024 yang hanya menampilkan dua kolom pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, contoh surat suara tersebut seolah-olah Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua paslon.

"Jadi kalau tadi saya bicara mengenai potensi pelanggaran yang sifatnya struktur, sistematis, dan masif, ini bisa menjadi bagian dari itu," kata Todung saat ditemui di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Menurut Todung, contoh surat suara Pilpres tersebut juga bisa membentuk persepsi masyarakat.

"Karena publik, persepsi publik itu dibentuk oleh simulasi semacam ini," ujarnya.

Dia menegaskan, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) betul-betul fair, imparsial, tidak berpihak, maka tidak boleh membuat simulasi seperti itu.

"Tidak ada alasan, itu ya kertas suara yang lama, itu bukan alasan, itu bukan alasan sama sekali," ungkap Todung.

Karenanya, Todung meminta KPU untuk tegas mengenai surat suara tersebut.

"Saya minta KPU betul-betul tegas dalam hal ini, enggak ada kompromi dalam hal ini," tegasnya.

Sementara itu, KPU telah menyatakan terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon.

"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.

Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.

"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.

"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini