Devid juga mengatakan, batas waktu kepengurusan pindah memilih bagi pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap adalah 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
Alasan Pindah TPS
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
Selain menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.
Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;