News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Rumah Sakit Fatmawati saat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rawat Inap, RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 dengan alasan menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS pada saat Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengatakan, mereka tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 asal mengajukan pindah memilih atau TPS.

"Pasien yang sudah memiliki jadwal rutin untuk kontrol atau menjalani terapi, pada saat hari H, bisa memilih terlebih dahulu di TPS dia terdaftar," kata dia.

"Sementara yang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, bisa mengajukan pindah memilih atau TPS," tambahnya.

Cara Pindah Memilih atau TPS Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien

Untuk mengurus pindah memilih, lanjut Devid, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.

Bukti pendukung tersebut berupa surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.

Bisa juga surat rujukan atau surat kontrol bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk memilih di TPS terdaftar karena terbentur waktu.

Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.

4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini