News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Rumah Sakit Fatmawati saat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rawat Inap, RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya.

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini